
TATIYE.ID (KABGOR) — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan kebijakan baru terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN). Mulai tahun anggaran 2026, Pemkab Gorontalo tidak akan lagi menerima pegawai yang pindah masuk dari luar daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (6/11/2025).
Menurut Haris, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memastikan agar kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Mulai tahun depan, tidak ada lagi pegawai dari luar yang pindah masuk ke Kabupaten Gorontalo. Namun, untuk pegawai yang ingin pindah keluar, tetap akan dipertimbangkan dan disetujui sesuai kebutuhan,” jelas Haris.
Ia menambahkan, perhitungan anggaran penggajian ASN dilakukan secara cermat dan efisien, termasuk untuk gaji ke-14 dan tunjangan bagi pegawai yang naik pangkat berkala. Akurasi perhitungan disebut di bawah lima persen, dengan penyesuaian efisiensi mencapai hampir satu persen dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Bupati Gorontalo dan Wakil Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Tony Junus dalam menjaga stabilitas keuangan daerah serta pemerataan distribusi ASN di setiap perangkat kerja.


















