
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa lembaga legislatif, Senin (20/10/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Syarifudin Bano, memaparkan isi dari tiga Ranperda yang diusulkan DPRD. Ketiganya meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
- Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Syarifudin dalam penjelasannya menyebut Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan dirancang untuk membentuk generasi muda Gorontalo yang beriman, sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Ranperda ini juga menekankan pentingnya jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan nasionalisme yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.
Sementara itu, Ranperda Pengarusutamaan Gender diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berperspektif gender. Melalui kebijakan ini, DPRD mendorong terciptanya kesetaraan dan keadilan gender, sekaligus memperkuat peran lembaga pemberdayaan perempuan di daerah.
Adapun Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 diarahkan untuk menata kembali struktur dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Setelah penyampaian dari Bapemperda, Gubernur Gorontalo menyatakan menerima seluruh usulan prakarsa DPRD tersebut. Dengan demikian, ketiga Ranperda akan segera dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah pada tahapan pembicaraan tingkat berikutnya.
Rapat Paripurna berjalan tertib dan lancar. Tahapan berikutnya akan menjadi lanjutan proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Gorontalo.













