
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan tetap konsisten memproses aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
BK menegaskan, publik perlu memahami bahwa kewenangan yang dimiliki lembaga ini berbeda dengan aparat penegak hukum. Jika aparat lain memiliki kewenangan penyidikan hingga upaya paksa, maka BK hanya sebatas melakukan penyelidikan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesan lamban dalam penanganan.
“Meski kewenangan kami terbatas, BK tetap serius dalam menangani kasus MY, bersamaan dengan sejumlah perkara lain yang juga mendesak untuk segera dituntaskan,” demikian penegasan BK melalui keterangan resminya.
Kasus yang melibatkan MY bermula dari aduan sejumlah jamaah haji yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya keberangkatan. Perkara ini berbeda dengan kasus anggota dewan berinisial WM, di mana proses pembuktian lebih cepat karena adanya pengakuan langsung dari yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk menuntaskan kasus MY, BK masih melanjutkan tahap penyelidikan. Minggu ini, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo terkait prosedur pelaksanaan haji khususnya haji Furoda.
Selain itu, pejabat dari Kanwil Imigrasi Gorontalo juga akan dimintai klarifikasi soal penggunaan visa haji, serta keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri. BK bahkan menjadwalkan meminta pendapat ahli.
BK DPRD Provinsi Gorontalo berharap publik dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Lembaga ini juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan final yang berkekuatan hukum tetap.
















