
TATIYE.ID (DEPROV) – Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kursi kosong dari Fraksi PDI Perjuangan itu belum bisa langsung diisi. Sesuai aturan, penggantian harus melewati prosedur administratif mulai dari DPRD hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menjelaskan bahwa proses PAW tidak serta-merta menjadi kewenangan partai politik. Keputusan BK yang sudah diumumkan dalam paripurna lebih dulu diteruskan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti.
“Setelah paripurna, keputusan BK disampaikan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang menerbitkan SK pemberhentian atas nama Presiden. Itu menjadi dasar hukum sebelum partai bisa mengusulkan nama pengganti,”jelasnya pada awak media.
Ia menekankan, tanpa SK Mendagri, partai politik tidak dapat mengajukan nama calon PAW. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Umar, setelah SK Mendagri terbit, barulah partai politik bisa mengajukan calon pengganti ke DPRD. Nama tersebut kemudian diverifikasi dengan merujuk pada daftar calon tetap hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
“Partai tidak bisa sembarangan mengusulkan. PAW harus mengacu pada daftar caleg Pemilu 2024. Jadi yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai penetapan KPU,” tegasnya.
Dengan demikian, kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu masih akan kosong sementara waktu.
DPRD Provinsi Gorontalo hanya bisa menunggu hingga seluruh prosedur administratif rampung, mulai dari SK Mendagri hingga penetapan resmi nama pengganti.

















