
TATIYE.ID (DEPROV) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, memberikan klarifikasi lanjutan terkait ucapannya dalam konferensi pers sebelumnya mengenai kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan anggota DPRD, Wahyu Moridu (WM), yang ia mengatakan “Perhugelan Hal Biasa”.
Fikram menegaskan, penyampaian yang sempat menimbulkan sorotan publik bukanlah sikap resmi lembaga, melainkan kesalahpahaman dalam memaknai konteks pernyataannya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penyampaian awal yang menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat. Hal tersebut bukanlah niat untuk mengabaikan nilai-nilai luhur yang kita junjung bersama,” kata Fikram saat konferensi pers lanjutan, Sabtu (20/9/2025).
Ia menekankan bahwa perilaku yang bertentangan dengan norma adat Gorontalo, terlebih dengan nilai Islam sebagai pedoman masyarakat Serambi Madinah, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“BK tetap berpegang pada kode etik dan akan memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar kami dapat menjalankan tugas dengan baik demi menjaga marwah DPRD dan martabat daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa hasil keputusan BK bersifat final.
“Jika BK sudah membuat putusan maka keputusan bersifat final, tidak memihak, dan tidak ada upaya banding,” ujarnya.













