
TATIYE.ID (DEPROV) – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (10/9/2025) di Ruang Inogaluma.
Agenda rapat kali ini menyoroti persoalan ketaatan perusahaan sawit dalam membayar pajak. Hal itu dinilai sangat berpengaruh terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkapkan perkembangan terbaru bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih penanganan tata kelola sawit di Gorontalo yang sebelumnya ditangani oleh Pansus.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya, KPK akan men-take-over permasalahan sawit ini. Bagi kami, itu menjadi tanda keberhasilan kerja Pansus. Jika ditangani KPK, tentu penyelesaian masalah akan lebih mudah dan lebih tuntas,” ujar Umar.
Meski demikian, Pansus Sawit tetap akan menerbitkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat. Rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten yang memiliki perkebunan sawit.
Salah satu rekomendasi utama yang dipastikan adalah penyitaan seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digarap oleh perusahaan. Luasannya diperkirakan mencapai lebih dari 20 ribu hektare.
Selain itu, Pansus juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan sawit yang tidak taat aturan, terutama yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Lanjut, Umar menambahkan Pansus telah berkoordinasi dengan Dinas Keuangan, KPP Pratama, dan Dinas Pertanian untuk menyatukan data.
Langkah ini sebagai persiapan menghadapi rapat bersama KPK yang akan digelar secara virtual.
Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Gubernur dan seluruh bupati di daerah penghasil sawit, sebelum nantinya tim KPK turun langsung ke Gorontalo.
Lebih lanjut, Umar juga menyinggung adanya satu perusahaan berinisial L yang diketahui menunggak pajak sejak lama.
Kasus tersebut, kata dia, akan dicantumkan secara khusus dalam rekomendasi Pansus. (*)













