
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta.
Edaran yang dikeluarkan pada 25 April 2025 itu menuai keberatan dari komunitas waria/transgender karena dinilai menyudutkan mereka. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gorontalo menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu.
Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025), menegaskan bahwa isi edaran lebih pada penertiban, bukan diskriminasi.
“Edaran ini lebih kepada penertiban. Bukan memutus rezeki atau mendiskreditkan. Arahnya agar kegiatan hiburan rakyat tetap normatif, tidak menampilkan hal-hal yang vulgar atau tidak pantas di ruang publik,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, banyak laporan dari masyarakat yang menjadi dasar lahirnya surat edaran tersebut. Mulai dari aksi panggung yang dianggap terlalu vulgar hingga kegiatan hiburan yang berlangsung hingga dini hari.
“Kami sering menerima keluhan warga. Ada acara hiburan yang berlangsung sampai jam dua atau tiga pagi, bahkan ada yang menampilkan pertunjukan yang tidak sesuai norma. Itu yang coba kita tertibkan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa surat edaran ini bukanlah bentuk pemutusan ruang ekonomi bagi komunitas transgender maupun pelaku seni lainnya.
“Pemerintah tidak menutup mata, banyak teman-teman transgender yang bekerja secara normatif seperti membuka usaha salon atau jasa rias pengantin. Mereka tentu tetap bisa beraktivitas. Yang kami batasi adalah penampilan di ruang publik yang dianggap melanggar norma,” katanya.
Taufik menambahkan bahwa aspirasi dari komunitas waria yang sudah disampaikan dalam pertemuan bersama Kesbangpol akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Kami terbuka untuk dialog. Masukan dari semua pihak akan kami pertimbangkan, yang jelas tujuan edaran ini adalah menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya.


















