
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Inspektorat resmi mengeluarkan surat kepada kepala desa dan bendahara terkait percepatan penyelesaian kerugian negara/daerah.
Langkah ini menindaklanjuti Surat BPK RI nomor 387/S/XIX.GOR/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 mengenai kewajiban bendahara dalam penyelesaian tindak lanjut.
Sedikitnya terdapat 32 desa/kelurahan di Kabupaten Gorontalo yang hingga kini masih tercatat belum menuntaskan penyelesaian tindak lanjut bendahara.
Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani, menjelaskan pihaknya mengundang para kepala desa dan bendahara guna memfasilitasi BPK. Hal ini menyusul adanya pembaruan aplikasi yang digunakan dalam proses penyelesaian administrasi.
“Pada intinya tidak ada permasalahan, hanya saja karena ada pembaruan aplikasi oleh BPK maka desa yang sudah melunasi diminta membawa bukti atau dokumen pendukung,” kata Sri Dewi Nani, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memastikan proses tindak lanjut berjalan transparan dan akuntabel. Desa-desa yang telah melunasi diharapkan segera menyerahkan bukti agar status penyelesaian mereka bisa diperbarui dalam sistem BPK.


















