
TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, di ruang rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD.
Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah serta melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, serta Demokrat Nurani Rakyat, secara bulat menerima dan mendukung agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar juga menjelaskan, proses penyusunan Perubahan APBD 2025 telah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Proses dimulai dari penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS pada 14 Juli 2025, dilanjutkan dengan rapat konsultasi antara Banggar dan komisi-komisi DPRD pada 25–28 Juli 2025.
Rangkaian ini kemudian menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD yang ditandatangani pada 4 Agustus 2025.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, dokumen Ranperda selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum diimplementasikan guna mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Gorontalo.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota Banggar, kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, TAPD, serta seluruh pimpinan OPD atas kerja sama yang terjalin. Semoga mekanisme pembahasan ini bisa kembali kita terapkan pada proses Ranperda APBD 2026,” jelas Banggar dalam laporannya.
Sebagai penutup agenda, paripurna ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD.
Dengan demikian, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan sebagai dasar penganggaran bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah ke depan.













