
TATIYE.ID (GORUT)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara melalui Badan Anggaran (Banggar) secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/08/2025).
Laporan tersebut dibacakan oleh Miqdad Abdullah selaku juru bicara Banggar. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran 2026 tetap selaras dengan target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026. Fokus pembangunan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pengurangan ketimpangan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan fiskal akan difokuskan pada peningkatan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta pengendalian defisit anggaran sesuai ketentuan pemerintah. Program unggulan Bupati–Wakil Bupati, antara lain Berbasis Pendapatan Daerah untuk Gorontalo Utara Maju (BERPADU), Gerakan Agro MOPOMULO, layanan kesehatan dan pendidikan gratis berkualitas, serta penataan kawasan perkotaan juga menjadi prioritas dalam KUA–PPAS 2026.
Proyeksi Anggaran 2026
Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati asumsi pendapatan daerah 2026 sebesar Rp712,27 miliar, terdiri atas:
- PAD Rp48,32 miliar
- Pendapatan Transfer Rp654,16 miliar
- Lain-lain pendapatan sah Rp9,78 miliar
Potensi PAD diproyeksikan melampaui target hingga mencapai Rp50 miliar berkat pengalihan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi ke pajak daerah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berpotensi menambah sekitar Rp15 miliar.
Belanja dan Pembiayaan Daerah
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp711,35 miliar, yang mencakup:
- Belanja Operasi Rp517,98 miliar
- Belanja Modal Rp55,36 miliar
- Belanja Tidak Terduga Rp763,47 juta
- Belanja Transfer Rp137,23 miliar
Belanja transfer ke desa mencakup pembiayaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 89 desa, sebagai gelombang pertama pascapengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp18,35 miliar dan penyertaan modal daerah Rp1,5 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Banggar memperkirakan APBD 2026 akan mengalami surplus sekitar Rp925,23 juta.
Menutup laporannya, Miqdad Abdullah menyampaikan harapan, “Semoga KUA–PPAS ini dapat melahirkan APBD yang efisien dan pro terhadap kepentingan rakyat.”



















