
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan pakaian merah putih dan Pramuka.
Hal ini dilakukan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80 dan Hari Pramuka ke 64 tahun 2025.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor surat 060/Bag/.ORG/VIII/1399 itu terdapat lima poin. Pada poin pertama, di tanggal 13 Agustus ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo wajib mengenakan pakaian atas merah dan bawahan putih.
Menariknya, pemerintah juga mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN mengenakan pakaian Pramuka lengkap di tanggal 14 Agustus 2025.
“Bahwa hari kamis, tanggal 14 Agustus 2025 seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggunakan pakaian Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi poin dua dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah itu.
Walaupun terbilang baru bagi para ASN, namun hal ini dilakukan untuk memperingati hari Pramuka dan menyambut event Peran Saka Nasional 2025 November mendatang.


















