
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo gelar Rapat Paripurna ke-39 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD terkait Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I, Femmy Udoki menyoroti belum diusulkannya anggaran untuk dua lembaga negara, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo pada tahun anggaran 2026.
Menurut Femmy, pihaknya telah dua kali menggelar rapat bersama Dinas Kominfo untuk membahas hal tersebut, namun hasilnya tetap sama yakni anggaran kedua lembaga itu belum dapat dimasukkan.
Padahal, seleksi anggota KPID yang baru sudah dianggarkan pada perubahan APBD tahun ini.
“Dua lembaga negara ini memiliki dasar hukum yang jelas. KPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan KIP merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ada Surat Edaran KPI Nomor 4 Tahun 2024, arahan Presiden Nomor 153 Maret 2024, dan instruksi Kemendagri sejak 2017 yang mewajibkan penganggaran KPID,” tegas Femmy.
Ia berharap sebelum nota kesepakatan APBD 2026 ditandatangani, ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP.
“Kami tidak ingin Gorontalo menjadi preseden buruk jika sampai dua lembaga ini dibubarkan hanya karena keterbatasan anggaran. Berapa pun nilainya, yang penting ada di APBD 2026,” pungkasnya.
















