
TATIYE.ID (GORUT)– Dalam upaya memperkuat disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai yang terlambat dalam mengikuti apel bersama dengan jumlah 34 orang, (Senin,4/08/2025).
Kegiatan sidak ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati usai pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Bupati. Dalam keterangannya, Wabup Nurjanah menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang optimal.
“Sikap disiplin dimulai dari hal kecil, salah satunya adalah kehadiran tepat waktu saat apel bersama. Ini bukan hanya rutinitas, tapi wujud tanggung jawab kita sebagai abdi negara dalam membangun daerah,” tegas Wakil Bupati Nurjanah.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan dalam mengikuti apel akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pegawai, dan pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah tegas bagi yang berulang kali melakukan pelanggaran.
“Kita harus berikan contoh baik kepada masyarakat. Jangan sampai semangat perubahan yang kita canangkan tercoreng hanya karena ketidakdisiplinan,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan beberapa ASN yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut sering menjadi alasan keterlambatan, sehingga ia mengimbau agar ASN yang rumahnya jauh dapat segera mencari tempat tinggal sementara di sekitar area perkantoran Gorontalo Utara.
“Bagi ASN yang tinggal jauh dari pusat perkantoran, saya harap segera menyesuaikan, agar tidak ada lagi alasan keterlambatan,” tambahnya.
Sidak ini juga menjadi bagian dari pengawasan langsung pimpinan daerah terhadap pelaksanaan tugas ASN, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
Wabup Nurjanah berharap langkah ini dapat menjadi peringatan sekaligus motivasi bagi seluruh pegawai agar semakin meningkatkan kinerja, khususnya dalam aspek kedisiplinan waktu dan etika kerja.



















