
TATIYE.ID – Dewan Pengurus Pusat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (DPP KADIN) membatalkan Surat Keputusan (SK) pembekuan yang sebelumnya diterbitkan oleh KADIN Provinsi Gorontalo terhadap empat kepengurusan KADIN tingkat kabupaten/kota, yakni Bone Bolango, Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo.
Pembatalan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 3436/WKU/VII/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KADIN Indonesia, Taufan E.N Rotorasiko, tertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Gorontalo, Muhallim Djafar Litty, dengan perihal “Penegasan Ketentuan Organisasi Terkait Pembekuan KADIN Kabupaten/Kota”.
Dalam surat tersebut, DPP KADIN menyatakan bahwa SK pembekuan yang dikeluarkan oleh KADIN Provinsi Gorontalo tidak sah secara hukum organisasi.
Alasannya, SK tersebut tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN Indonesia, termasuk keharusan adanya dua kali peringatan tertulis terlebih dahulu.
“SK pembekuan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dinyatakan tidak sah secara hukum organisasi dan berpotensi menciptakan disintegrasi serta ketidaktertiban organisasi di tingkat daerah,” demikian bunyi isi surat tersebut.
DPP KADIN juga menegaskan bahwa seluruh tindakan organisasi yang timbul dari SK dimaksud, termasuk penunjukan caretaker harus dihentikan dan dikembalikan pada struktur organisasi yang sah.
KADIN Provinsi Gorontalo diminta untuk segera mencabut SK pembekuan tersebut dan menyampaikan klarifikasi secara tertulis dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Selain itu, DPP juga meminta agar KADIN Provinsi segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
Menanggapi surat pembatalan itu, Ketua KADIN Kabupaten Bone Bolango, Yanto Ahmad menyampaikan apresiasinya kepada DPP KADIN atas langkah tegas tersebut.
“Surat tersebut menandakan keseriusan KADIN Indonesia Pusat terhadap tata kelola organisasi,” tegas Yanto.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penonaktifan kepengurusan di daerahnya sebelumnya merupakan bagian dari manuver politik yang dimainkan oleh Ketua KADIN Provinsi menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah.
“Ini jelas permainan politik dari Ketua KADIN Provinsi untuk kepentingan menjelang Musda,” ujar Yanto.
Dengan pembatalan tersebut, kepengurusan KADIN di empat kabupaten/kota yang sebelumnya dibekukan kini dinyatakan tetap sah dan berhak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan organisasi.





















