
TATIYE.ID (DEPROV) — DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit mendorong dilakukannya audit khusus terhadap pengelolaan perkebunan sawit di sejumlah daerah yang dinilai bermasalah.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, salah satunya terkait lahan-lahan perkebunan yang belum diusahakan sebagaimana mestinya oleh perusahaan.
Ketua Pansus, Umar Karim menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja bersama BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan BPKP Gorontalo di ruang rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut digelar untuk meminta pandangan dan masukan lembaga auditor atas temuan-temuan lapangan yang dikumpulkan oleh tim Pansus.
“Dalam rapat tadi kami membahas kemungkinan dilakukannya audit khusus. Tapi memang harus dipastikan terlebih dahulu adanya indikasi kerugian negara sebagai syarat utama,” jelas Umar.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan kunjungan lanjutan ke kantor BPK dan BPKP untuk membahas rencana audit tersebut secara teknis.
Menurutnya, langkah audit lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan rekomendasi DPRD yang selama ini cenderung tidak dijalankan oleh pihak eksekutif.
“Kami sedang mendorong rencana audit investigatif. Ini menjadi formulasi baru karena rekomendasi DPRD kerap diabaikan oleh pemerintah. Maka kami mendorong BPK dan BPKP untuk menggunakan kewenangan mereka,” tegasnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, Umar mengungkapkan bahwa sekitar 21 ribu hektare lahan sawit di Provinsi Gorontalo saat ini dikuasai oleh perusahaan namun belum diusahakan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 11 ribu hektare berada di Kabupaten Gorontalo.
“Kalau lahan itu dikelola dengan benar, bisa menjadi sumber pendapatan daerah dari DBH sawit dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Selain itu, Pansus juga mencatat adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) setiap tahun kepada BPN.
Padahal, kata Umar, pelanggaran tersebut seharusnya bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Sementara itu, BPKP Gorontalo juga telah menerbitkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait persoalan sawit. Sayangnya, hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
“Kami cukup terkejut mengetahui bahwa rekomendasi dari BPKP belum dijalankan. Ini jadi catatan penting bagi kami,” ujar Umar.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mendorong penanganan serius terhadap permasalahan ini, termasuk membuka ruang pelibatan aparat penegak hukum jika audit menemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Pansus Sawit sendiri dijadwalkan akan terus bekerja hingga September 2025 mendatang

















