
TATIYE.ID – Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Aslan Hamzah melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo atas sikapnya yang dinilai membiarkan salah satu oknum KPU Kota Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap menjalankan tugas tanpa ada tindakan pemberhentian sementara.
Menurut Aslan, hingga saat ini tidak ada langkah tegas dari KPU Provinsi dalam merespons status hukum yang menjerat oknum tersebut.
“KPU Provinsi telah melakukan pembiaran terhadap oknum KPU Kota yang telah ditetapkan tersangka dan tidak melakukan pemberhentian sementara,” tegas Aslan.
Dirinya juga menyoroti kinerja oknum tersebut yang dianggap sudah tidak maksimal menjalankan tugasnya di KPU Kota Gorontalo.
Bahkan, kata Aslan, kegiatan rutin kelembagaan seperti rapat pleno dan pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilaksanakan secara konsisten.
“Sudah tidak bekerja sepenuh waktu di kantor KPU Kota Gorontalo, serta tidak melaksanakan pleno rutin dan daftar pemutakhiran berkelanjutan,”jelasnya.
Atas dasar tersebut, GPMI mendesak KPU dan juga Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas.
Jika tidak, Aslan mengancam pihaknya akan turun langsung ke jalan menyuarakan tuntutan melalui aksi demonstrasi.
“Jika tidak diseriusi oleh KPU dan Bawaslu Provinsi, akan disusul dengan demo di KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
GPMI menilai sikap diam KPU Provinsi Gorontalo berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Hal tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka demi menjaga marwah kelembagaan pemili di daerah. (*)





















