
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sopir kecamatan tetap terakomodasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa usai rapat Banggar yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (19/7/2025).
“Alhamdulillah, gaji PPPK sudah disiasati dan sudah dianggarkan sampai Desember. Ini yang menjadi ketakutan bagi mereka, tapi sudah kami pastikan tercover,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PAN-RB, tenaga Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang tidak masuk dalam database nasional dikembalikan penanganannya ke pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo tetap mengupayakan agar para tenaga tersebut tidak diberhentikan.
“Pak Wali Kota juga ingin mereka tetap bekerja, karena mereka punya keluarga, anak dan orang tua. Kami tidak ingin mereka dirumahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, nenurut Irwan terdapat sekitar tiga OPD yang sebelumnya belum menganggarkan gaji untuk tenaga PPKD.
Namun dalam pembahasan APBD-P kali ini, sekitar 450 tenaga dipastikan akan menerima gaji hingga akhir tahun.
Sementara itu, terkait gaji sopir camat, Irwan menjelaskan bahwa kebijakannya dikembalikan kepada camat masing-masing.
Di lingkup bagian lain seperti kepala bagian, penyesuaian gaji dilakukan berdasarkan kemampuan belanja unit kerja.
“Tetapi dibagian – bagian, kabag – kabag menyesuaikan dengan belanjanya, sehingga gaji untuk sopir tetap seperti semula yang mereka terima,”tutupnya.



















