
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ranperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
anggota Komisi III Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda sudah mencapai lebih dari 91 pasal. Pihaknya menargetkan seluruh proses pembahasan akan selesai paling lambat pekan depan, agar segera bisa dilanjutkan ke tahap harmonisasi bersama instansi terkait sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini kami bahas secara rinci dan mendalam, pasal demi pasal. Karena ini menyangkut tata kelola aset daerah yang nilainya sangat besar. Hari ini kami sudah masuk ke pasal 91 dan tinggal sedikit lagi untuk dirampungkan,” ujar Windra saat diwawancarai usai rapat Komisi, Selasa (8/7/2025).
Windra menekankan bahwa tujuan utama dari Ranperda ini adalah agar pengelolaan barang milik daerah – seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas, hingga peralatan kantor – dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, serta menghindari tumpang tindih kepemilikan dan potensi penyalahgunaan aset.
“Dengan Perda ini, semua proses mulai dari perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, sampai penghapusan, akan diatur secara jelas. Tidak bisa lagi ada pengelolaan aset yang dilakukan asal-asalan atau tidak tercatat dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, regulasi ini juga disusun agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri terkait pengelolaan aset daerah.
“Ranperda ini bukan hanya kebutuhan administratif, tapi juga menjadi alat kontrol dan perlindungan aset daerah. Seluruh aturan di dalamnya sudah kami sesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat agar tidak bertentangan,” tambah Windra.
Ia pun optimistis, jika Ranperda ini segera rampung dan disahkan, maka pengelolaan aset daerah di Gorontalo Utara akan menjadi lebih profesional dan transparan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam laporan keuangan dan aset.
“Insya Allah pekan depan bisa selesai. Ini menjadi salah satu Ranperda penting di tahun 2025. Kami berharap seluruh pihak bisa mendukung agar proses selanjutnya berjalan lancar sampai penetapan di paripurna,” tutup Windra.



















