
TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Tuina, menyoroti lambatnya proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, Senin, 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, Haris mengungkapkan bahwa awalnya DPRD hanya menganggap proses ini sebagai revisi terbatas terhadap Perda Pilkades. Namun, berdasarkan penjelasan dari pihak DPMD dan pendamping pihak ketiga dari IAIN, ternyata perubahan yang diajukan telah dilakukan dua kali sebelumnya. Sehingga, sesuai ketentuan perundang-undangan, perubahan ketiga tidak lagi bisa dilakukan dengan skema revisi, melainkan harus dibuat Perda baru secara menyeluruh.
“Alasannya karena ini sudah dua kali direvisi. Kalau sudah dua kali, maka tidak bisa lagi revisi ketiga. Harus ganti Perda secara keseluruhan. Nah ini yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lambat,” ujar Haris.
Ia juga menjelaskan bahwa karena Perda yang baru ini harus disusun dari awal, maka perlu melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Padahal jika hanya revisi, proses harmonisasi tidak diperlukan.
“Karena ini Perda baru, jadi harus harmonisasi dengan Kemenkumham dulu. Ini yang menyebabkan kita masih menunggu. Bahkan di sekretariat DPR pun dokumen sudah masuk, tinggal menunggu pembahasan,” tambahnya.
Haris menekankan agar proses pembahasan Perda baru ini dapat segera dijadwalkan dan dibahas bersama, mengingat pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades dan pemilihan BPD yang akan datang.
“Kami di DPRD sebenarnya sudah siap membahas, tinggal menunggu kesiapan teknis dan dokumen lengkap dari pihak eksekutif,” tegasnya.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memastikan sinkronisasi kebijakan dan percepatan proses legislasi demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Gorontalo Utara.




















