
TATIYE.ID (GORONTALO) – Asumsi miring terkait keterlibatan Revan Saputra Bangsawan (RSB) dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara baru-baru ini mencuat dan menimbulkan kesalahpahaman serta opini publik yang Negatif.
Namun, jika ditelisik secara objektif dan berdasarkan fakta fakta hukum yang ada. Tudingan tersebut selain tidak berdasar, juga mengaburkan peran positif seorang pengusaha nasional yang selama ini justru ikut membantu pemerintah memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.
Revan Saputra Bangsawan adalah sosok yang tak asing lagi di dunia pertambangan Indonesia. Sebagai pengusaha sukses yang bergerak salah satunya di bidang pertambangan dengan legalitas yang lengkap dan sah, RSB telah lama menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good mining practices).
Selama ini tidak pernah ditemukan satu pun lokasi tambang ilegal yang dimiliki oleh Revan Saputra Bangsawan (RSB) di seluruh Indonesia.

Reputasinya dibidang pertambangan cukup bersih, dan sepak terjangnya selama ini justru memperkuat sektor pertambangan formal yang berizin.
Sejak kehadirannya di Gorontalo yang erat dikaitkan dengan persoalan Pilkada, banyak yg berspekulasi bahwa RSB mengincar potensi pertambangan di Gorontalo.
“Jikapun hal itu benar, tentunya bukan dalam kapasitas sebagai pelaku pertambangan ilegal, melainkan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat penambang lokal dengan pemerintah,” kata pengacara pribadi RSB, Fanly Katili, Jumat (27/6/2025).
Di tengah kompleksitas regulasi dan sulitnya akses masyarakat terhadap izin pertambangan rakyat, ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo menilai
RSB tampil sebagai sosok yang mampu menjembatani komunikasi dan kepentingan antara rakyat penambang dan pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat sekalipun.
“Harusnya ini dinilai sebagai niat besar yg positif dalam rangka menjamin keberlangsungan tambang rakyat di Gorontalo. Namun sayangnya, budaya ‘tutuhiya’ benar benar sulit untuk hilang dibumi Gorontalo yang berpredikat adat bersendikan syara, Syara bersendikan kitabullah,” tambah Fanly.
Niat RSB untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan upaya nyata untuk membawa masa depan baru bagi para penambang lokal.
Melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis solusi, inisiatif ini mendorong perubahan dari praktik tambang tradisional yang rentan dianggap ilegal, menjadi kegiatan ekonomi berbasis hukum yang memberi rasa aman, pendapatan yang pasti, serta perlindungan hukum kepada para penambang.
Tak hanya itu, jejaring nasional yang dimiliki RSB di tingkat pusat menjadi nilai tambah strategis. Ia mampu membuka akses dan advokasi kebijakan di tingkat kementerian, yang selama ini sulit dijangkau oleh pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat lokal. Ini menjadi salah satu modal penting dalam mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di Gorontalo.
Sebagian menilai bahwa upaya ini berpotensi untuk ditunggangi oleh para oknum yang terusik dengan usahanya yang ilegal. “Justru kini saatnya publik memberi ruang kepada inisiatif baik seperti yang sedang digagas oleh RSB dan Pemprov Gorontalo, demi masa depan pertambangan rakyat yang berkelanjutan, adil, dan berkeadilan hukum” tandas Fanly.



















