• Latest
  • Trending
Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

22 April 2025
Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026
Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

3 Februari 2026
Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

2 Februari 2026
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

27 Januari 2026
Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

27 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

by tatiye
22 April 2025
in Advetorial, Politik

TATIYE.ID (GORONTALO) – Politik Uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasan salah satu Dosen Hukum tata negara fakultas hukum Universitas Gorontalo, Ahmad Wijaya.

Ahmad menjelaskan, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) baik pemberi maupun penerima dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu kata Ahmad, pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi pemberi dan penerima itu akan dikenakan sanksi yang sama, sebagaimana diterapkan pada Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” jelasnya.(*)

Share328SendShare

BeritaTerkait

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK
Politik

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar
Politik

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas
Advetorial

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
Advetorial

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?
Politik

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

12 Januari 2026
Duka Tonny Uloli Atas Wafatnya Azhari Bahariawan
Advetorial

Duka Tonny Uloli Atas Wafatnya Azhari Bahariawan

10 Januari 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK
Politik

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

by Isal Buhungo
3 Februari 2026
0

(foto istimewa) TATIYE.ID (POLITIK) - Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dikabarkan menerima mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai...

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

12 Januari 2026
Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

3 Februari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Profil Ismail Pakaya, Putra Gorontalo yang Bakal Dilantik jadi Pj Gubernur

Profil Ismail Pakaya, Putra Gorontalo yang Bakal Dilantik jadi Pj Gubernur

10 Mei 2023
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

8 Februari 2021

Terbaru

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026
Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

3 Februari 2026
Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

2 Februari 2026
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026

Populer

  • Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

    Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.