TATIYE.ID (BOALEMO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo terus berupaya untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ramah dan aksesibel bagi kelompok difabel.
Untuk mencapai hal itu, Rabu (6/11/2024) KPU Boalemo menggelar kegiatan sosialisasi bagi penyandang disabilitas atau difabel yang digelar di Grand Amalia Hotel.
KPU Boalemo memastikan untuk setiap kelompok pemilih, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan sosialisasi terkait hak hak politik bagi penyandang disabilitas yang aksesdibilitas dan nondiskriminasi dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu mengatakan bahwa kelompok disabilitas memainkan peran penting dalam Pilkada karena mereka bukan hanya merupakan bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi secara aktif.
“Kelompok disabilitas memainkan peran penting dalam Pilkada karena mereka bukan hanya merupakan bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi secara aktif, sosialisasi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab KPU untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” ungkap Ketua KPU
Yuyun menambahkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
“Saya percaya bahwa seluruh peserta yang hadir disini sudah memiliki KTP atau setidaknya sudah memenuhi syarat usia untuk memilih pada 27 November nanti,” tambahnya
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap agar para penyandang disabilitas dapat lebih memahami tahapan-tahapan pemilu serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Selain itu, Yuyun menyampaikan apresiasi kepada kelompok disabilitas yang selama ini turut berpartisipasi dalam kegiatan pemilu,” ujarnya
Adapun beberapa alasan mengapa peran kelompok disabilitas dalam Pilkada sangat penting:
- Memperjuangkan hak yang setara dalam Pemilu
- Mendorong aksesibilitas dan fasilitas pemilu yang ramah disabilitas
- Mewakili aspirasi kelompok disabilitas dalam kebijakan daerah
- Mendorong kesadaran masyarakat mengenai inklusi sosial
- Meningkatkan representasi dalam pemerintahan daerah
Dengan adanya partisipasi aktif kelompok disabilitas dalam Pilkada, demokrasi menjadi lebih inklusif, setara, dan adil. Upaya bersama dari KPU, pemerintah, serta organisasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung hak kelompok disabilitas agar mereka bisa berpartisipasi secara maksimal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).