TATIYE.ID (GORONTALO) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu, Badan Ad Hoc dibentuk dengan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Ad Hoc ini terdiri dari beberapa entitas termasuk, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Berikut ini rincian gaji yang akan diterima oleh PPK, PPS, KPPS, dan PTPS:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Sementara untuk Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan surat menteri keuangan nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022 honor atau gaji pengawas pemungutan tempat suara sebesar Rp 1.000.000