Setelah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado bahwa gugatan pasangan calon nomor urut satu di Pilkada Pohuwato tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku, kuasa hukum Paslon yang berjulukan ‘Ilomata’ terinformasi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan bahwa salah satu alasan tidak dapat diterimanya gugatan Paslon Ilomata adalah tidak menyelesaikan seluruh upayanya di Bawaslu Pohuwato. Rabu (23/10/2024).
“Mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, karena seluruh upaya administrasi di Bawaslu sesuai dengan Perma Nomor 11 Tahun 2016 itu harus menjelaskan seluruh upaya administratif di Bawaslu, mereka tidak menyelesaikan seluruh upayanya,” kata Ketua KPU
Sehingganya, Bawaslu tidak mengeluarkan putusan yang menganulir tahapan penetapan Paslon yang diselenggaran oleh KPU dan mencoret salah satu Paslon.
“Tidak sampai keluar putusan Bawaslu yang itu kemudian menganulir putusan KPU, untuk membatalkan putusan KPU penetapan Paslon lalu mencoret salah satu,” jelasnya
Selanjutnya, merujuk pada surat edara Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, pasangan Ilomata tidak memiliki hak gugat karena tidak termasuk dalam pihak yang dirugikan atau dibatalkan oleh KPU Pohuwato.
“Yang berikutnya mereka ini adalah pasangan calon, Surat ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 itu sudah menegaskan bahwa yang memiliki hak gugat itu yang dirugikan secara langsung atau dibatalkan oleh KPU,” beber Firman
Terakhir kata Firman, substansi yang menjadi gugatan pasangan Ilomata tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.
“Yang terakhir adalah, substansi yang mereka gugat, tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.”tutup Firman.