TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo Menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di lingkungan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Fox Hotel, 2-3 Oktober 2024.
Diketahui, LKPM sendiri merupakan satu hal yang sangat penting sebagai salah satu tools untuk menghitung perkembangan dan pertumbuhan realisasi investasi di Provinsi Gorontalo.
Melalui kesempatan tersebut, Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menegaskan bahwa LKPM sangat penting sebagai barometer perkembangan investasi di Provinsi Gorontalo dan juga sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja dan arah kebijakan umum penanaman modal yang tepat sasaran, selaras dengan harapan dunia usaha.
“Dengan demikian, dapat tercipta iklim penanaman modal yang kondusif guna mempercepat dan menjadi pengungkit pembangunan ekonomi,” tegasnya.
Sejak berlakunya OSS, Pelaku Usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Perusahaan baik PMA maupun PMDN.
LKPM dimaksud wajib disampaikan secara daring melalui sistem dan disampaikan secara triwulan bagi Pelaku Usaha kategori Non UMK dan semester bagi Pelaku Usaha kategori UMK.
Berdasarkan database Sistem OSS, pelaku usaha yang ada di Wilayah Provinsi
Gorontalo, yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya hanya kurang
lebih 40%.
“Oleh karenanya, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi
dan membantu para pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Gorontalo,” tutup Danial.
Dari pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan semua pelaku usaha dapat memahami serta menyadari ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalan usaha serta tertib dalam menyampiakan LKPM setiap triwulan.