Tatiye.id (Gorut) – Terkait pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Anggota Legislatif partai Golkar, Wise Pangemanan, menyampaikan, sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa perencanaan yang baik insyaallah akan mendapatkan hasil yang baik pula. Begitu juga juga dengan proses-proses pembangunan di Daerah yang di nilai dengan sebuah perencanaan, mulai dari rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, lalu kemudian rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya adalah rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.
“Kesemua perencanaan tersebut tidak hanya tertulis di atas kertas saja, namun lebih dari itu, bahwa apa yang tertulis mampu di implementasikan kedalam tindakan-tindakan kongkrit yang kesemuanya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan ekonomi masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah,”ujarnya
Dalam menyusun maupun membahas perencanaan Daerah, tentunya kita membutuhkan panduan agar perencanaan yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik mekanisme penyusunannya yaitu format maupun jadwal waktu ataupun soal substansi serta isi dari suatu perencanaan.
“Salah satu panduan dalam menyusun dan membahas perencanaan pembangunan Daerah dalam ruang lingkup keuangan Daerah adalah peraturan Mentri dalam Negeri (PERMENDAGRI) no 64 tahun 2020 yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan prnyusunan APBD tahun anggaran 2021,”katanya
Srikandi Partai Golkar ini, mengatakan, bahwa Pendapatan Daerah merupakan aspek penting sebagai sumber pendanaan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan serta pembangunan Daerah. Namun disisi lain pada kenyataannya hampir semua Daerah tak terkecuali Gorontalo Utara masi juga didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk dana pembangunan. Olehnya kami Fraksi Partai Golongan Karya sangat berharap untuk kiranya kita dalam Pemerintahan Gorontalo Utara, khususnya Pemda dapat memaksimalkan potensi pendapat yang ada, demi maunya Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebagai mana dituangkan dalam nota keuangan R-APBD tahun anggaran 2021, bahwa dana perimbangan khususnya dana alokasi umum tahun 2020 terserap oleh belanja pegawai dan honor PTT, GTT sehingga mengakibatkan porsi dana untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sangat kecil. sementara pendapatan asli Daerah kita hanya mampu membiayai 4% dari keseluruhan pengeluaran Daerah.
“Kemudian, belum terbukanya investasi yang memberikan peluang bagi peningkatan pendapatan masyarakat secara maksimal yang berdampak terhadap perluasan obyek-obyek pajak baru, merupakan salah satu persoalan utama Pemda dalam peningkatan pendapatan Daerah,”ucapnya
Kita tau bersama bahwa dalam RKPD tahun 2021 pemda telah menetapkan tema pembangunan Gorontalo Utara tahun 2021 yakni “mendorong percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan parawisata yang memberikan nilai tambah bagi ekonomi wilayah”. Berangkat dari hal tersebut di tahun 2020 ini kami melihat kini tidak hanya pulau saronde dan pulau diyonumo yang masih dikunjungi wisatawan, akan tetapi juga pantai minanga dan pulau mohinggito sebagai idola baru dan banyak respon positif masyarakat sekitar atas obyek wisata tersebut. Sebab dengan seiring bertambahnya jumlah kunjungan pada obyek wisata bisa membawa pengaruh terhadap pendapatan mereka. Olehnya kami meminta kepada Pemda melalui Dinas terkait untuk sebaik mungkin bekerja sama drngan masyarakat serta pengelola dalam menjaga dan mengembangkan obyek wisata tersebut.
“Tentu tidak hanya obyek wisata, kamipun memikirkan tentang pemberdayaan masyarakat, khususnya pemuda dalam industri kecil dan menengah, serta sektor ekonomi kreatif lainnya yang ada di Daerah ini butuh untuk kita dorong pengembangannya sebagai salah satu faktor bangkitnya ekonomi Daerah,”ungkapnya
Wise menambahkan, Pada kesempatan ini pula, kami mendorong Pemerintah Daerah untuk kedepan bisa memaksimalkan dua perda, yakni perda tentang pajak yang sudah selesai dan perda tentang retribusi yang akan selesai pada tahun ini agar kedepan dapat mendorong pendapatan asli Daerah.
“Dari apa yang kami sampaikan di atas, di harapkan juga dapa meningkatkan ekonomi nasional dari Gorontalo Utara,”jelasnya
Selanjutnya, pada kesempatan ini pula kami mendorong Pemda untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam pasal 5 permendagri nomor 64 tahun 2020 terkait Covid-19.
“Untuk kedepan, kami fraksi Partai Golongan Karya mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja OPD dan mendorong adanya perampingan SKPD demi memaksimalkan pelayanan dan penganggaran publik,”tukasnya
Sebagai penutup, kami Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan, dapat menerima R-APBD tahun anggaran 2021 ini untuk selanjutnya di proses sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan. (*)