TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo membuka kesempatan bagi masyarakat Boalemo yang ingin terlibat langsung dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lewat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pada pilkada tahun ini, KPU Boalemo membuka perekrutan KPPS untuk kuota 1.694 orang, yang nantinya akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa se Kabupaten di Boalemo.
“Akan ada 1.694 anggota KPPS yang akan direkrut untuk pilkada nanti, yang tersebar dalam 242 TPS di seluruh Kabupaten Boalemo,” ungkap Yuyun
Untuk menjadi anggota KPPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu, surat pendaftaran, fotocopy KTP, fotocopy ijazah, surat pernyataan, pernyataan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.
Dalam menjadi anggota KPPS, calon anggota KPPS tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, pendidikan paling rendah SMA/SMK dan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun kemarin.
“Berkas juga jangan lupa harus dilengkapi, karena hanya sampai tanggal 28 September ini,” imbuhnya