TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar sosialisasi peraturan Undang-undang nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Jumat (2/8/2024) berlokasi di Hotel Aston, Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menegaskan akan peran serta tugas dari media dalam proses pilkada serentak tahun 2024.
“Peran media dalam proses politik ataupun dinamika politik di kota Gorontalo, kami berharap penuh dukungan teman-teman media dalam rangka memberikan informasi terkait dengan upaya meminimalisir konflik serta bagaimana peran media dalam memilah dan memilih isu strategis dalam konteks pilkada,” ujar Mario.
“Untuk teman-teman media, semoga kedepannya kita dapat lebih bekerjasama dalam memberikan informasi-informasi yang akurat, informasi-informasi yang bersifat sosialisasi untuk masyarakat Gorontalo,” jelasnya.
Mario menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak kali ini tidak hanya memerlukan peranan penting dari satu pihak saja, namun seluruh pihak yang terlibat juga harus memahami alur serta mengetahui apa saja hal yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pilkada nantinya.
Menurutnya keterlibatan setiap orang dalam proses pilkada ini juga tentu harus memberikan banyak pembelajaran untuk kedepannya. Sehingga, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi dalam proses pilkada mendatang.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga disertai dengan pemaparan materi dari Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Anggota kpu Kota Gorontalo serta Unsur Akademisi Dari Universitas Negeri Gorontalo.