TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bertempat di Gedung Putra Tunggal, Rabu (19/6/2024).
Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu, yang juga didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Boalemo, serta diikuti seluruh Anggota PPK-PPS se Kabupaten Boalemo.
Ketua KPU Kabupaten Boalemo mengatakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual harus menyadari apa yang harus menjadi tugas atau tanggung jawab masing-masing sebagai penyelenggara teknis dalam pelaksanaan pilkada.
“Tugas kita saya berulang-ulang menyampaikan mengadministrasikan proses dan hasil pemilukada,” tegasnya.
“Memang dipilih dan memilih itu adalah hak setiap warga negara, tetapi kalau proses pelaksanaanya dalam hal memenuhi hak dipilih dan memilih maka harus teradministrasikan bahwa memang lembaga negara,” lanjut Ketua KPU.
Ketua KPU juga menghimbau bahwa wajib memilih untuk warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, namun harus memiliki dokumen pendukung administrasi berupa KTP.
Syarat tersebut juga berlaku bagi hak yang dipilih atau yang mencalonkan diri untuk dipilih melalui jalur perseorangan, seluruh dokumen pendukung administrasi harus terpenuhi.
Terakhir, Yuyun S. Antu menyampaikan dimana tanggal 21 Juni 2024 seluruh penyelenggara teknis pemilihan kepala daerah akan melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati boalemo jalur perseorangan.
“Mulai tanggal 21 Juni 2024 nanti kita semua akan turun melakukan verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan, tentu juga dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual kita harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.