TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo di Pilkada Tahun 2024.
Diantar oleh para pendukung, dua Bapaslon tersebut menyerahkan dokumen syarat dukungan di Kantor KPU Boalemo, pada hari terakhir pemasukkan berkas pada Jum’at (7/6/2023).
Penyerahan dokumen perbaikan kesatu ini diterima lansung oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu, yang didampingi oleh Anggota KPU Meks Lagibu, Febriani Silvia Biya, Yulius S. Silingade, dan Sekretaris KPU Ismet Padja.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boalemo Meks Lagibu mengatakan bahwa KPU Boalemo telah memberikan waktu selama 5 hari (3-7 Juni) bagi pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Hari atau waktu terakhir ini, sudah ada dua pasangan bakal calon yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU,” kata Meks Lagibu.
Dua pasangan bakal calon yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU yaitu pasangan Bakal Calon Bupati Burhan – Pepen serta pasangan Wahyudin – Riko.
Terakhir Meks menyampaikan, jika kedua Bapaslon telah memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan, maka bisa melanjutkan ketahap berikutnya.
“Setelah masa perbaikan berkas dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi kembali selama kurang lebih 11 hari, yaitu dari tanggal 8-18 Juni 2024,” pungkas Meks.