TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo lakukan konsultasi sekaligus diskusi bersama kementerian Investasi/BKPM RI, pada Rabu (08/05/2025)
Dalam diskusi bersama Kementerian Investasi/BKPM RI, yang dibahas pertama peningkatan kapasitas aparatur penanaman modal di DPMPTSP Provinsi Gorontalo melalui jabatan fungsional penata kelola penanaman modal sesuai dengan Permenpan 51 Tahun 2022.
Diskusi ini melibatkan Biro Kepegawaian Kemeninvest/BKPM RI, Mohamad Baijuri, Analis Sumber Daya Manusia. Ditegaskan Baijuri bahwa batas waktu pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian satu kali untuk paling lama dua tahun sejak peraturan menteri tersebut berlaku atau paling lambat November 2024.
Selanjutnya pembahasan yang kedua mengenai pemetaan potensi dan peluang investasi di Provinsi Gorontalo melalui penyusunan dokumen peta peluang investasi yang disesuaikan dengan Kepmeninvest 53 Tahun 2022 bersama Direktur Pengembangan Potensi Daerah Suhartono bersama Tim Potensi Investasi Regional (PIR).
Suhartono mengharapkan agar dokumen ini dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengubah potensi daerah menjadi peluang investasi yang siap ditawarkan kepada investor, baik dalam maupun luar negeri guna menarik minat calon investor untuk berinvestasi dan tetap memperhatikan investasi yang berkualitas yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dalam skala yang lebih luas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Konsultasi sekaligus diskusi diakhiri dengan pembahasan penilaian kinerja pemerintah daerah bersama Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, J.S. Meyer Siburian bersama Tim terkait pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan Perpres 42 Tahun 2020.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di wilayah masing-masing, dengan fokus pada peningkatan kenyamanan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengurus izin hingga melaksanakan kegiatan investasinya.
J.S. Meyer Siburian menegaskan kembali bahwa evaluasi kinerja akan melibatkan DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah terkait percepatan pelaksanaan berusaha di wilayah mereka.
Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari di kantor Kementerian Investasi/BKPM RI ini, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim adalah merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas pelayanan publik khusnya perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo.