TATIYE.ID (GORUT) – Pasca putusan pleno penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh tiga Caleg terpilih, kini salah satu aktivis akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Rencananya kami akan melaporkan mereka ke DKPP, dengan alasan untuk menguji atas putusan yang telah menghentikan proses dua kasus yang ditangani oleh pihak Bawaslu, ” kata Nanang Latief , Sabtu (23/3/2024).
Mantan ketua HPIGU juga ini menegaskan, bahwa penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak Bawaslu ini patut dipertanyakan.
“Saya menduga pihak komisioner Bawaslu telah melakukan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Selain itu, salah seorang aktivis jebolan kampus ternama Gorontalo (UNG) tersebut juga meminta keterbukaan Bawaslu dalam menangani perkara ini. Pasalnya dari proses awal penanganan perkara sampai dengan di hentikannya proses penyelidikan tersebut Bawaslu diduga seakan – akan menutupinya.
“Ini harus di buka, biar jelas dan diketahui oleh publik kerja – kerja dari Bawaslu,” tandasnya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan kami terus mencoba menghubungi pihak Bawaslu melalui sambungan telfon via WhatsApp untuk di mintai tanggapan mengenai hal tersebut.(*)