Tatiye.id (Pohuwato) Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali mrnghimbau kepada masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Pohuwato, agar tidak membawa alat komunikasi dan handphone (hp) ketika masuk ke dalam bilik suara. Selasa (08/12).
Hal tersebut menurut Rinto adalah dalam rangka mewujudkan proses Demokrasi dan asas pemilihan umum yang rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bukan dilarang membawa hp ke TPS, lebih tepatnya masyarakat dilarang dan tidak diperkenankan untuk membawa hp kedalam bilik suara saat melakukan pencoblosan,” ujar Rinto.
“Ini untuk menjaga dan menjalankan amanah dari undang-undang tentang nilai dari Pemilihan umum yang bersifat jujur rahasia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rinto juga menambahkan jika alasan pemilih tidak diperkenankan membawa hp kedalam bilik suara itu untuk mengantisipasi pemilih mendokumentasikan hasil pilihannya.
“Tidak bisa, Dilarang membawa hp itu jangan sampai pemiliih mendokumentasikan pilihannya,” tegas Rinto.
Seperti diketahui, larangan bagi masyarakat atau pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 dan dipertegas di pasal 39.