TATIYE.ID – Provinsi Gorontalo kini resmi memiliki fasilitas pengolahan insinerator limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Fasilitas pemusnahan B3 medis ini dibangun berdasarkan kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peresmian fasilitas inserator ini ditandai dengan penadatanganan berita acara serah terima antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Faisal Lamakaraka dengan Direktur Pengelolaan limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Achmad Gunawan Widjaksono. Penandatanganan disaksikan langsung penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Selasa (23/1/2024).
Pada acara peresmian ini Penjagub Ismail mengatakan, kehadiran fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Provinsi Gorontalo telah diperjuangkan lama di Kementerian Lingkungan Hidup. Terlebih selama ini sebagian besar limbah B3 di Gorontalo itu diekspor ke Makassar, karena untuk wilayah Sulawesi, Makassar menjadi satu – satunya provinsi yang memiliki fasilitas insinerator tersebut.
“Untuk mendapatkan fasilitas ini kita berjuang lama, sekarang sudah hadir di Gorontalo. Kita berharap unit pengelolaan limbah B3 ini dijaga dengan baik, dikelola dengan baik, dioperasikan dengn benar, karena ini jangka panjang, kalau mau unit ini berjalan sebagaimana harapan kita semua. Apalagi tadi dikatakan pak Direktur limbah B3 yang berasal dari Fasyankes ini termasuk golongan A artinya sangat berbahaya. Jadi harus kita kelolah dengan baik,” kata Ismail.
Saat ini, lanjut penjagub, jumlah Fasyankes di Provinsi Gorontalo sebanyak 147 buah, terdiri dari rumah sakit 14 buah, puskesmas 96 buah dan klinik 37 buah. Berdasarkan jumlah tersebut, laju tumbuh limbah B3 yang dihasilkan dari Fasyankes tersebut diperkirakan mencapai 2.375 Kg perhari atau 856.000 Kg pertahun, dan sekitar 65 persen limbah B3 tersebut belum tertangani dengan baik.
“Oleh sebab itu, sengaja di undang seluruh pengelola fasilitas kesehatan untuk menyampaikan bahwa di Gorontalo sudah ada pengolahan limbah, khususnya limbah B3 medis. Sebelumnya ini cuma ada di Makassar, jadi bisa saja dari Sulut dan Sulteng itu kesini. Gratis? tentu tidak, walau ini milik pemerintah. Karena waktu di Makassar juga kan kita bayar ke pihak ketiga,” terang Ismail.
Di tempat yang sama Direktur Pengelolaan limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Achmad Gunawan Widjaksono menjelaskan, kemampuan fasilitas incinerator ini kapasitasnya adalah 200 Kg perjam. Di mana dirasa cukup besar dan bisa membakar limbah medis perhari sampai sekitar satu ton lebih.
“Dikarenakan alat ini sangat canggih, maka persetujuan teknisnya memang sulit, tapi alhamdulillah ini terbangun juga di Provinsi Gorontalo. Fasilitas pengelolaan limbah medis ini terdiri dari beberapa rumpun, di mana setiap rumpun ini mempunyai peran yang sangat luar biasa dan saling memengaruhi satu dengan yang lain. Besar harapan kami pak gubernur, pemprov dapat terus berkomitmen dan menjaga serta memelihara fasilitas ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat membawa manfaat,”tutupnya.
Lokasi unit pengelohan limbah B3 medis ini sendiri berada di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Bangunan tersebut di bangun di atas tanah seluas 1,3 HA yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.