TATIYE.ID (PEMPROV) – Ismail Pakaya Kukuhkan sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Provinsi Gorontalo dalam jabatan pelaksana. Pengukuhan tersebut berlangsung pada pelaksanaan apel Korpri di lapangan Museum Purbakala, Senin (19/2/2024).
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan dalam jabatan masing-masing. Dengan dikukuhkannya 1.741 Pejabat Pelaksana, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan”, ungkap Penjagub, Ismail Pakaya.
Pejabat Pelaksana dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKD/SK/II/222/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Gorontalo.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, SK Gubernur Gorontalo Nomor 111/5/III/2023 tentang Peta Jabatan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Gorontalo, SK Gubernur Gorontalo Nomor 113/5/III/2023 tentang Penetapan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemprov Gorontalo, serta SK Gubernur Gorontalo Nomor 85/26/II/2024 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Gorontalo.
Sesuai dengan peta hasil analisis jabatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat sebanyak 345 jenis jabatan pelaksana yang telah diisi oleh 1.741 PNS. Khusus untuk pejabat pelaksana sesuai dengan penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjumlah 1.829 formasi.
Dari 1.741 pejabat pelaksana yang dikukuhkan, terdiri dari Golongan ID sebanyak satu orang dan ID enam orang. Sedangkan untuk Golongan II A sebanyak 10 orang, II B 20 orang, II C 80 orang, dan II D 263 orang. Golongan III A 213 orang, III B 285 orang, III C 312 orang, dan III D 496 orang. Golongan IV A 48 orang dan IV B tujuh orang.