TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) Siap mendukung adanya Peraturan Daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (TKR) agar menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok.
Hal tersebut sebagaimana di ungkapan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha pada sambutannya saat melakukan pertemuan Advokasi yang membahas terkait Perda TKR di Rumah Dinas Walikota, Senin (12/2/2024).
“Kebijakan KTR Kota Gorontalo kami sebenarnya telah mendapat dukungan melalui Perda KTR Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Ubtuk beberapa kawasan di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo hal ini telah di terapkan,” ungkap Marten Taha.
Ia juga menegaskan upaya untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut telah diterapkan pada beberapa target.
“Kebijakan ini telah kami terapkan di antaranya ada di RS Aloe Saboe yang telah menerapkan Perda KTR dengan ketat pada tahun 2018, ada juga di institusi pendidikan di di Kota Gorontalo serta pada fasilitas kesehatan lainnya,” tambahnya.
Komitmen pemerintah Kota Gorontalo tetap tinggi, hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2023 pemerintah kota Gorontalo yang terus berupaya mengusulkan adanya Perda KTR sebagai usulan propem perda dan telah di bahas dalam rapat panitia kerja usulan perda yang sementara berproses di Tingkat DPRD Kota Gorontalo.
Tidak hanya itu, Marten juga menegaskan akan pentingnya untuk memberikan edukasi serta pengetahuan terhadap masyarakat terkait bahaya dari merokok untuk dapat meminimalisir angka perokok aktif di Kota Gorontalo.
“Kami tekankan pada kesempatan ini, bahwa pendidikan masyarakat terhadap bahaya merokok masih perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.