Salah satu peserta yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Tahun 2023 yang diumumkan oleh pihak BKPSDM Pohuwato ternyata memiliki tiga SK di tahun 2022. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Tatiye. Id, satu peserta yang dinyatakan lulus PPPK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang bernama Olwan Botutihe ternyata memiliki tiga SK ditahun yang sama.
Tercatat, dari Tahun 2020,2021 dan 2022, yang bersangkutan ternyata masih bekerja di Kantor Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya tiga SK Kepala Desa Bulangita.
Sementara jika dilihat dari berkas yang diunggah saat akan melakukan pendaftaran PPPK, yaitu SK yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Marisa. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga memiliki SK Bupati Pohuwato di Tahun 2022, total ada tiga SK yang dikantongi oleh Olwan Botutihe di Tahun 2022.
Hal ini justru memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan berkas saat melakukan pendaftaran PPPK Tahun 2023.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bahwa SK yang diunggah oleh peserta harus SK yang tidak pernah putus atau aktif secara terus menerus di instansi pemerintah.
“Ini SK, pertama dia tidak pernah putus, maksudnya dia masih bekerja terus-menerus, masih honor tidak pernah tidak jadi honor,” pungkas Rahmat Maruf
Dengan terungkapnya fakta ini, pihak BKPSDM Pohuwato diharapkan untuk lebih ketat dalam melakukan verifikasi berkas, sebab kejadian ini dinilai bisa merugikan orang lain. Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya juga akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dengan dugaan pemalsuan berkas.