TATIYE.ID (GORONTALO) – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dalam mendukung percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertambangan di daerah Gorontalo, pekan lalu melakukan kunjungan kerja mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI di Jakarta.
Hal ini terkait konsultasi terkait penerbitan wilayah izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat. Selain ke Ditjen Minerba, rombongan juga ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, terkait dengan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan dengan ketentuan berada dalam 1(satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, diterbitkan oleh Instansi di daerah yang menangani urusan pertambangan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, karena hal ini merupakan penetapan wilayah, bukan izin. Setelah penetapan wilayah barulah proses izin pertambangan bisa dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan berusaha di daerah dalam hal ini Dinas PMPTSP,” jelas pejabat dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Terkait Izin Pertambangan Rakyat, Tim Ditjen juga menambahkan bahwa IPR yang merupakan salah satu izin yang didelegasikan ke daerah dan sudah tercantum dalam aplikasi Online Single Submission Risk Base Aproch (OSS RBA) belum dapat dilaksanakan secara penuh, karena belum adanya template yang berisikan NSPK dari Kementerian ESDM RI, sehingga IPR belum dapat di proses.
Selain itu perlu disiapkan juga beberapa persyaratan agar IPR dapat diproses seperti dokumen pengelolaan WPR, yang setelah dokumen tersebut disusun kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM RI.
Kemudian konsultasi dilanjutkan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Dijelaskan bahwa fasilitasi perubahan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP sudah dalam proses dan membutuhkan koordinasi antar Lembaga di pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Kadis PM PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan, Dinas PMPTSP untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegritas, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Terutama pada sektor energi dan sumber daya mineral yang telah mendapatkan penjelasan langsung yang mengatakan bahwa WIUP yang merupakan non perizinan bukan kewenangan DPMPTSP sehingga perlu dilakukan perubahan atas Pergub tersebut.
Adapun yang mengikuti kunjungan kerja ini Tim Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi. (***)