TATIYE.ID (POHUWATO)- Jajaran Polsek Popayato Barat berhasil menggagalkan ekspor material bebatuan menuju Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga bermuatan batu hitam pada Kamis (31/08/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 wita.
Dari hasil pemeriksaan awal, dari sopir yang bernama lengkap Muhammad Edi didapati surat nota pengantar (surat jalan) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, didalamnya bertuliskan muatan yang ada dalam truck dikendarainya adalah batu akik atau batu hias.
Pengakuan sopir yang disampaikan oleh salah satu anggota Polsek Popayato Barat mengatakan, material bebatuan tersebut diangkut dari Kecamatan Paguyaman menuju Provinsi Sulawesi Tengah atau tepatnya di Pantai Timur.
Kapolsek Popayato Barat, Zulkifli Monoarfa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan truck yang bermuatan material bebatuan tersebut, dengan berat yang tertulis dalam nota pengiriman berjumlah 3 Ton.
“Ada satu truck bermuatan batu hias atau batu akik, perkiraan tonasenya 5 ton, tapi secara administrasi di nota pengiriman tertulis hanya 3 ton, kan belum bisa dihitung sepenuhnya itu, ” kata Kapolsek.
Selanjutnya kasus tersebut masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan jenis material yang ada dalam truck.