TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Perda yang dimaksud yakni merujuk pada Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Yuriko Kamaru selaku Anggota Komisi I, mengatakan penegakkan Perda ini perlu dilakukan terlebih mengenai peraturan kawasan tanpa rokok, dengan melihat masih banyak masyarakat yang acuh tak acuh akan hal tersebut.
“Kita membutuhkan penegakan Perda ini, contoh kasus yang selalu terjadi misalnya di tempat pendidikan yang merupakan larangan utama tetapi kita melihat banyak siswa-siswa yang mulai merokok,” kata Yuriko saat diwawancarai usai mengikuti rapat koordinasi di Rumah Makan Meranti Indah, Bone Bolango, Selasa (23/05/2023).
Menurut Yuriko penegakan Perda di Provinsi Gorontalo belum begitu memberikan efek jera sehingganya penegakan perda ini harus dilakukan secara kolektif dan secara bersama-sama dengan masyarakat.
Untuk menjadikan Perda lebih baik dan lebih efektif ketika diterapkan ke masyarakat, Pemerintah turut menghadirkan beberapa pihak terkait yakni dari pihak Bea Cukai, BPOM dan termasuk Kepala-Kepala Sekolah SMK dan SMA di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Masran Rauf mengatakan dari pihaknya sendiri dalam rangka penegakkan Perda ini akan melakukan operasi yustisi dan monitoring di 3 lokasi yaitu di lingkungan sekolah, perkantoran dan rumah sakit.
“Dan ini bagi saya kegiatan musti dilakukan, tanpa ini tidak akan ada efek jera pada masyarakat kita, paling tidak kita lakukan penertibannya, penertiban terhadap kawasan-kawasan yang memang tidak dimungkinkan untuk perokok,” ungkap Masran.