TATIYE.ID (GORUT) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Fikri Ali, diduga bungkam saat di konfirmasi oleh awak media melalui
WhatsApp, terkait alat kesehatan (alkes) milik Rumah Sakit (RS) Pratama, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang hanya disimpan di sebuah gudang jagung milik warga.
Bahkan sakin parahnya lagi, isi pesan yang dikirimkan oleh awak media, hanya di baca (read) dan tidak ada penjelasan apapun terkait pertanyaan menyangkut keberadaan alkes di gudang milu tersebut.
Dari data yang berhasil di himpun oleh Tatiye.id, nampak terlihat jelas tumpukan Alkes itu tersimpan di salah satu gudang milik warga yang terletak di Kecamatan Kwandang.
Adanya penumpukan Alkes yang tidak sesuai penempatan ini, seharusnya menjadi perhatian dinas terkait.
Sekertaris Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (plt), Dikson Mopili, saat dimintai keterangan soal keberadaan alkes, iapun tidak berkomentar banyak.
“Barang itu kami pesan langsung ke lokasi, namun terkendala dengan adanya pembangunan pembangunan RS Pratama yang belum tuntas,” ucapnya.
Disatu sisi, pemilik gudang tersebut saat ditanya mengenai hal itu, mengatakan bahwa, gudang yang ia miliki ini hanya dikontrak oleh pihak terkait untuk menjadi penyimpanan Alkes.
“Tempat penyimpanan alkes ini sejak dari September 2022. Dikontrak senilai Rp5 juta hingga Desember 2022, itu gudang milu dan padi,” katanya.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan, tentu sudah sangat jelas pedoman yang mengatur tentang tata cara, termasuk tempat penyimpanan barang alkes.
Seperti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang penyaluran alat kesehatan. Pada bagian keempat soal
sarana dan prasarana, pasal 32 pada point pertama, kedua dan ketiga jelas disebutkan.
(1) PAK dan Cabang PAK wajib mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat melaksanakan dan menjamin kelancaran pelaksanaan penyaluran pengelolaan, pengadaan, dan penyimpanan.
(2) Gudang PAK dan Cabang PAK, wajib dilengkapi dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu, kemananan dan kemanfaatan alat kesehatan yang
disimpan.
3) PAK dan Cabang PAK wajib melaksanakan pencatatan, pengadaan,
penyimpanan, dan pendistribusian secara tertib di tempat usahanya. (*)