Tatiye.id – Srikandi Golkar Dapil Provinsi Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melaksanakan kegiatan Sapa Jamaah Haji Tunda Dalam Waiting List (Sajadah Wali) yang digelar di Hotel El-Madinah Kota Gorontalo. Selasa (6/12).
Pada kesempatan tersebut Idah Syahidah Rusli Habibie yang kini duduk di Komisi VIII DPR RI tersebut menerangkan terkait meminta kepada jamaah haji tunda asal Provinsi Gorontalo untuk tidak khawatie dengan isu-isu yang mengatakan dana jamaah haji dipakai untuk kepentingan diluar haji.
” Saya katakan tidak benar jika penggunaan dana haji tunda untuk kepentingan diluar haji” ungkapnya.
Dirinyapun menjelaskan bahwa dalam KMA Nomor 660 tahun 2021 sudah disebutkan tentang kepastian dana Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH).
” Bisa tidak diambil atau diambil pelunasan BPIH dengan tetap menjadi jamaah prioritas pada tahun selanjutnya nanti” ucap mantan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo tersebut.
Lebih lanjut wanita yang dijuluki sang pemberdaya tersebut menyebutkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji menerangkan tentang pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2017 lalu.
” BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan haji, yang mengelola penempatan dana haji, sehingga kekurangan biaya operasional dapat disubsidi dari dana investasi” ucap Idah Syahidah.
Sementara itu salah satu jamaah haji tunda yang terdapat pada waiting list Ratna Taib dari KBIH Multazam merasa tenang ketika mendengarkan langsung penjelasan dari anggota legislator Senayan tersebut.
” Alhamdulillah setelah mendengarkan pemaparan dari ibu Idah Syahidah saya (Ratna: red) tidak khawatir lagi” ujarnya.