Tatiye.id – Sanksi pengurangan dukungan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap dukungan palsu atau ganda.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran saat memberikan materi pada sosialisasi pencalonan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Gorontalo. Selasa (29/11).
” Ganda identik apabila terdapat kesamaan data pendukung
yang meliputi nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir dan
tanggal lahir” ungkap Hendrik Imran.
Lebih lanjut Hendrik menuturkan bahwasanya potensi ganda apabila terdapat kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Olehnya terdapat sanksi jika ditemukan data palsu atau yang digandakan.
“Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan dan penghapusan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan” ujar Hendrik Imran.
Misalnya, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, bakal calon anggota DPD itu bakal dikurangi 150 dukungan.
Sementara itu, Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD.
“Untuk Provinsi Gorontalo minimal dukungan 1000 untuk menjadi calon anggota DPD” ucapnya
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Partai Politik, LO calon anggota DPD, awak media dan masyarakat umum yang ingin mendengarkan langsung sosialisasi tersebut.