
TATIYE.ID (GORONTALO) – Rencana pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Umnibus Law yang terdapat pasal tentang Kesehatan, langsung ditolak oleh seluruh Organisasi Profesi Kesehatan di Indonesia menyatakan menolak terhadap RUU tersebut termasuk di Provinsi Gorontalo.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Provinsi Gorontalo, dr.A.R Mohammad, Sp.PD-FINASIM kepada awak media usai konfrensi pers di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, di naskah akademik yang sudah beredar itu banyak hal-hal yang timpang, tumpang, tindih.
Bahkan ironisnya lagi dalam naskah tersebut tercantum terkait kemudahan izin praktek bagi dokter dari luar negeri yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo.
“Di naskah akedemik yang sudah beredar kami melihat lebih banyak yang menyangkut soal perizinan, memangkas kewenangan profesi, padahal pembinaan pengawasan profesi itu kan dilaksanakan oleh organisasi profesi bukan langsung oleh pemerintah. Justru pemerintah harus berterimakasih kepada kami yang telah melaksanakan pembinaan kepada anggotanya tanpa dibayar,” ungkapnya.
Dijelaskan dr.A.R Mohammad, harusnya pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan ini dibahas bersama dengan melibatkan organisasi profesi termasuk IDI. Selanjutnya dilakukan uji publik dan bukan secara tiba-tiba diterbitkan. Seperti yang terjadi sebelumnya yakni telah terbit Undang-undang tentang kebidanan dan keperawatan tanpa ada pembahasan bersama dan seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah, bukan malah belum selesai satu muncul lagi Undang-Undang yang baru.
“Di awal tahun 2022 tidak ada isu tentang kesehatan dalam RUU Umnibus Law ini, tapi kenapa diakhir tahun ini tiba-tiba ada bahkan lengkap dengan kajian akademik. Ini kan aneh, ada apa ini?, sehingganya kami Organisais Profesi yang ada di Gorontalo dengan tegas menolak keras pengesahan RUU Kesehtan Umnibus Law tersebut,” jelasnya.
Terakhir dr.A.R Mohammad menambahkan, seluruh pengurus Wilayah IDI dan Organisasi Profesi kesehatan di seluruh Indonesia akan trus menyuarakan aspirasi tersebut dengan harapan naskah akademik RUU tentang kesehatan ini dilakukan peninjauan kembali karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. (*)















