TATIYE.ID (GORONTALO) – Sebagaimana arahan pimpinan Bawaslu RI Totok Hariyono mejelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu. Jelas Ahmad Abdullah pada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo Saat mengikuti Rakornas Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Luminor Hotel Jakrat 13 – 14 Oktober 2022.
Kata Ahmad, Pada hasil rakornas tersebut, pimpinan Bawaslu RI Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pak Totok menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas lembaga itu merupakan tanggungjawab semua divisi. Sebeb menurut Ahmad, Perbawaslu Nomor 3 sekarang ini dibuat secara kolektif kolegial oleh masing-masing divisi.
Didampingi Yusuf Hamzah selaku Korsub Penyelesaian Sengketa Ahmad menambahkan, tujuan kegiatan rakornas evaluasi penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk kesiapan jajaran Bawaslu mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu pada segala tahapan pemilu. (***)