
TATIYE.ID (SPORT) – Mencuatnya pernyataan akan penunjukkan wasit juri oleh PB IPSI yang dinilai menyalahi prosedur atau terkesan tidak menghargai keberadaan Pengprov IPSI Gorontalo serta kurang beradab dalam tatanan organisasi. Mendapat tanggapan wasit juri internasional kelas III asal Gorontalo, Amin Husin Dima.
Kepada tatiye.id, sosok yang sejak tahun 2017 sudah tercatat di PB IPSI sebagai Wasit-Juri Internasional kelas III tersebut, prosedur standard pelaksanaan event di luar kalender PB IPSI seperti halnya invitasi, open turnamen dan sejenisnya itu perizinannya oleh komite pertandingan langssung ke organisasi yang lebih tinggi tingkatannya.
“Jadi begini, jika eventnya diselenggarakan Pengprov sendiri atau bekerjasama dengan institusi lain, maka permohonan izinnya harus ke PB IPSI sebagai organisasi tertinggi. Apalagi melibatkan peserta dari luar daerah, demikian juga prosedurnya untuk penugasan wasit juri,” tutur Amin Husin Dima.
Selanjutnya, jika event yang digelar itu di level Kabupaten kota, maka perizinannya cukup ditingkat Pengprov IPSI.
“Jika eventnya menggunakan wasit juri nasional atau internasional, maka harus bermohon kepada organisaisi yang mengeluarkan lisensi sesuai tingkatannya. Begitu juga jika menggunakan wasit-juri Daerah, maka permohonnya cukup ke Daerah yang mengeluarkan lisensi Wasit juri wasit yang bersangkutan,” jelasnya.
Intinya wewenang untuk menjelaskan terkait penunjukkan wasit juri yang bertugas diajang Kejuaraan “SMANKOR Pencak Silat Open Turnamen 1 Tahun 2022” adalah pihak komite pertandingan event tersebut.
“Sebagai wasit juri kami hanya menjalankan tugas yang diberikan, soal lain mungkin bisa langsung minta panpel menjelaskan,” pungkasnya. (*)






















