TATIYE.ID (DEPROV) – Dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani menggelar kunjungan ke Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (7/9/2022).
Ada beberapa poin penting yang dikonsultasikan dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto bersama para anggotanya. Satu diantaranya tentang hak imunitas Anggota DPRD.
“Sebagaimana pendapat dari pakar hukum pidana yang diinformasikan lewat sejumlah media, bahwa hak imunitas berada di ruang tugas kewenangan DPRD. Jika hal tersebut keluar dari lingkup DPRD, maka ia harus mendapat surat dari Ketua Deprov…,”
“Disamping itu, kami juga telah konsultasi ke pihak Kemendagri bahwa hak DPRD melekat pada dirinya sendiri, baik di kantor maupun di luar kantor. Ketika pelanggaran itu dilakukan diluar kantor, berarti ia melanggar kode etik yang artinya beda dengan hak imunitas,” jelasnya, Rabu (7/9/2022)
Terkait persoalan itu, Arifin yang merupakan politisi Partai Demokrat juga sudah melakukan konsultasi dengan masing – masing Aleg, baik Aleg provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mereka juga melihat bahwa tafsiran imunitas itu berbeda-beda. Maka seluruh Aleg akan menganggap bahwa hak kontrol DPRD berkurang. Dengan begitu mereka takut akan dipidana, karena tafsiran hak imunitas berbeda – beda,” tandasnya. (**)