TATIYE.ID (KABGOR) – KPU bersama Pemda Kabupaten Gorontalo menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, di ruang kerja Bupati Gorontalo, Rabu (24/6).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu menyampaikan, bahwa penandatangan itu merupakan lanjutan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
“Di Permendagri 41 ada salah satu item yang diubah, yaitu terkait dengan pencairan dana hibah dari pemerintah daerah ke KPU,†ujar Rasyid
Permendagri nomor 41 tahun 2020 mengubah proses pencairannya, yang sebelumnya dibagi dalam tiga tahap, dan sekarang menjadi dua tahap. “Kalau di Permendagri 54, pencairannya itu tiga kali, 40 persen, 50 persen dan 10 persen. Di Permendagri 41 itu diubah jadi dua kali, 40 persen dan 60 persen. Jadi yang kita tanda tangani ini adalah perubahan itu, bukan pencairan,†papar Rasyid.
Ia juga menambahkan, seluruh tahapan pilkada mendatang akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan. “Pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemic Covid-19, akan mengikuti protokoler kesehatan, dan itu kami akan lakukan secara ketat,†imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, meminta pemanfaatan anggaran pilkada dapat dipergunakan seefektif mungkin. “Saya harap betul betul digunakan dengan baik dan efisien apalagi covid pandemi ini pasti banyak hal yang kita butuhkan,†harap Bupati Nelson.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan akan memperhatikan fasilitas penyelenggara pilkada, demi menghasilkan pilkada yang berkualitas. “tandas Bupati Nelson.â€
Diketahui pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, telah dijadwalkan tanggal 9 Desember 2020, berdasarkan keputusan KPU Pusat bersama Komisi 2 DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri.


















