TATIYE.ID (GORONTALO) – Pasien Covid-19 di Gorontalo yang minim bahkan tanpa gejala dipersilahkan memulai karantina mandiri saat memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal life.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Andriyanto Abdussamad M.Kes saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Provinsi Gorontalo, Selasa (23/6/2020).
“Yang melakukan karantina mandiri adalah orang sakit demam atau batuk namun tidak punya penyakit penyerta. Selanjutnya adalah ODP yang memiliki gejala demam, batuk. Kemudian orang yang positif tapi tanpa gejala serta orang yang positif tapi tidak mempunyai penyakit penyerta,†jelas Andriyanto.
Kriteria karantina mandiri dijelaskan Andriyanto diantaranya adalah rumah yang dijadikan tempat karantina mandiri harus memiliki lebih dari satu kamar. Jika tidak memenuhi kriteria, maka kelurahan atau desa tempat pasien tinggal menyiapkan tempat karantina yang layak.
“Diperlukan juga komitmen keluarga dan yang bersangkutan untuk sama-sama menjaga. Dengan cara sama-sama tetap mengikuti protokol kesehatan. Dukungan masyarakat sekitar seperti tetangga dan lainnya juga diperlukan untuk kesembuhan pasien karantina mandiri,†lanjut Andriyanto.
Dalam melaksanakan karantina diwajibkan mengikuti protokol karantina mandiri. Diantaranya tidak beraktifitas di luar rumah, menghindari kontak dengan orang yang tinggal serumah serta menggunakan masker.
“Selama karantina mandiri gunakan piring, sendok, garpu dan gelas terpisah. Perlengkapan mandi berupa handuk dan sikat gigi jugs harus digunakan terpisah dari penghuni rumah lainnya. Mencuci peralatan makan dan minum dengan sabun dan kalau boleh juga dilakukan terpisah dari keluarga lainnya,†tambahnya.
Pasien karantina mandiri akan diawasi oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Dibantu pula oleh babinsa, babinkamtibmas, relawan serta lintas sektor terkait. (*)


















