TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tegas tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) terkait penerimaan THR dan gaji 13 untuk ASN harus mewajibkan vaksin booster.
“Tidak. Saya tidak akan mencabut. Saya tegaskan, (bahwa) saya tidak akan mencabut keputusan (dalam surat edaran) saya ini. Harusnya kita sebagai ASN menjadi contoh,” ungkap Bupati dua periode usai menghadiri paripurna di DPRD Kabgor, Senin (25/4/2022).
Bukan hanya itu kritikan dari Fraksi PPP pun dibandingkan dengan Fraksi PDIP yang ada di Senayan sana, dimana Fraksi PDIP sangat mendukung vaksinasi yang dikampanyekan oleh Presiden Jokowi Dodo.
“Coba lihat. Contohnya Bapak Jokowi ya, itu (kader-kader) PDIP membela luar biasa soal vaksinasi. Ini adalah kebijakan nasional dan vaksin terbukti ampuh menurunkan angka penyebaran Covid-19,” terang Nelson.
Menurut dia, jika yang menjadi dasar penolakkan vaksnasi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) maka hal tersebut tidak bisa menjadi rujukan. Sebab, MA hanya memutuskan penggunaan vaksinasi yang halal bukan melarang penggunaan vaksin.
“Yang disebutkan dalam putusan MA hanya vaksin halal, karena yang diproblemkan hanya itu. Bukan vaksin tidak boleh. Untuk itu hak ASN akan kami berikan, tetapi ada juga kewajiban mereka. Apalagi vaksin bertujuan untuk menyelamatkan semua orang,” tutur Nelson.
Meski begitu, ia menyampaikan terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang dalam kondisi sakit atau belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Mereka tetap akan menerima THR dan gaji 13 tanpa melakukan vaksin booster.
“Kalau ada yang belum memenuhi syarat itu tidak masalah, tetap terima THR dan gaji 13. Untuk mereka ada pengecualian,” tutup Nelson.
Sebelumnya, kader PPP Meys Kiraman mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang syarat pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN di daerah.